Tugas Pokok dan Fungsi

LURAH

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
  2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
  3. Pelaksanaan pelayanan masyarakat
  4. Pelaksanaan pemeliharaan kententraman dan ketertiban umum
  5. Pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat
  7. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


SEKRETARIS

  1. Penyiapan bahan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja kelurahan
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan kelurahan
  3. Penyelenggaraan administrasi umum kelurahan
  4. Penyelenggaraan administrasi barang milik daerah pada kelurahan
  5. Penyelenggaraan penyediaan jasa penunjang lingkup kelurahan
  6. Penyelenggaraan layanan pengadaan barang/jasa lingkup kelurahan
  7. Penyelenggaraan pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
  8. Penyiapan bahan pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan publik
  9. Pembagian tugas, pemberian petunjuk dan pemberian bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas
  10. Pengendalian, penelitian dan pemeriksaan pelaksanaan tugas bawahan
  11. Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya


SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  1. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
  2. Melaksanakan evaluasi kelurahan
  3. Melaksanakan sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kelurahan
  4. Melaksanakan peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan
  5. Melaksanakan penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan 
  6. Melaksanakan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan
  7. Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan
  8. Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas
  9. Mengendalikan, meneliti dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan
  10. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontral guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya

SEKSI PEMERINTAHAN, PELAYANAN PUBLIK DAN KETENTRAMAN KETERTIBAN
  1. Melaksanakan koordinasi/ sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi terkait; 
  2. Melaksanakan peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat Kelurahan; 
  3. Melaksanakan sinergitas dengan instansi lain terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kelurahan; 
  4. Melaksanakan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat Kelurahan; 
  5. Melaksanakan Upaya Keamanan ketenteraman dan ketertiban di kelurahan; 
  6. Melaksanakan Pembinaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban di kelurahan; 
  7. Melaksanakan Fasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum; 
  8. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas; 
  9. Mengendalikan, meneliti, dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan; 
  10. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan 
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. 


SEKSI PEMBANGUNAN

  1. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan; 
  2. Melaksanakan koordinasi/ sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum di wilayah Kelurahan; 
  3. Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta koordinasi/ sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi terkait; 
  4. Melaksanakan Perencanaaan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan di Kelurahan; 
  5. Melaksanakan Rangkaian Perencanaan Penyelenggaraan Pembangunan Musyawarah Kelurahan; 
  6. Melaksanakan  pengelolaan  Bantuan-bantuan Pembangunan dari Pemerintah dan Pihak Swasta; 
  7. Melaksanakan Pelimpahan Kewenangan dibidang Pembangunan,   RTH   dan Pengelolaan Persampahan; 
  8. Mengendalikan, meneliti, dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan; 
  9. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan 
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.