LURAH
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat
- Pelaksanaan pemeliharaan kententraman dan ketertiban umum
- Pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
SEKRETARIS
- Penyiapan bahan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja kelurahan
- Penyelenggaraan administrasi keuangan kelurahan
- Penyelenggaraan administrasi umum kelurahan
- Penyelenggaraan administrasi barang milik daerah pada kelurahan
- Penyelenggaraan penyediaan jasa penunjang lingkup kelurahan
- Penyelenggaraan layanan pengadaan barang/jasa lingkup kelurahan
- Penyelenggaraan pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
- Penyiapan bahan pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan publik
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk dan pemberian bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas
- Pengendalian, penelitian dan pemeriksaan pelaksanaan tugas bawahan
- Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
- Melaksanakan evaluasi kelurahan
- Melaksanakan sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kelurahan
- Melaksanakan peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan
- Melaksanakan penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan
- Melaksanakan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan
- Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas
- Mengendalikan, meneliti dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan
- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontral guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
SEKSI PEMERINTAHAN, PELAYANAN PUBLIK DAN KETENTRAMAN KETERTIBAN
- Melaksanakan koordinasi/ sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi terkait;
- Melaksanakan peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
- Melaksanakan sinergitas dengan instansi lain terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kelurahan;
- Melaksanakan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat Kelurahan;
- Melaksanakan Upaya Keamanan ketenteraman dan ketertiban di kelurahan;
- Melaksanakan Pembinaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban di kelurahan;
- Melaksanakan Fasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengendalikan, meneliti, dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMBANGUNAN
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi/ sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum di wilayah Kelurahan;
- Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta koordinasi/ sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi terkait;
- Melaksanakan Perencanaaan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan di Kelurahan;
- Melaksanakan Rangkaian Perencanaan Penyelenggaraan Pembangunan Musyawarah Kelurahan;
- Melaksanakan pengelolaan Bantuan-bantuan Pembangunan dari Pemerintah dan Pihak Swasta;
- Melaksanakan Pelimpahan Kewenangan dibidang Pembangunan, RTH dan Pengelolaan Persampahan;
- Mengendalikan, meneliti, dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.