
NURHAYATI, SE
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tata pemerintahan, meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Dan tugas-tugas lainnya adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Kelurahan sesuai dengan bidang tugas.
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Tata Pemerintahan.
- Melayani permohonan masyarakat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Mencatat peristiwa mutasi administrasi kependudukan meliputi kelahiran, kematian, kedatangan dan kepindahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Membuat laporan monografi dinamis dan statis secara rutin.
- Melakukan kegiatan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (SATGAS LINMAS) Kelurahan.
- Melakukan fasilitasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang tata pemerintahan.