
Kepala Kelurahan
Tugas Pokok Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Dan juga mempunyai tugas-tugas lain, sebagai berikut : Menyusun rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-unda...